Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Calon Lembaga Verifikasi Independen Nilai TKDN dan BMP 2023

Pendaftaran Calon Lembaga Verifikasi Independen Nilai TKDN dan BMP 2023
Pendaftaran Calon Lembaga Verifikasi Independen Nilai TKDN dan BMP 2023

Kitadaftar.com - Pendaftaran Calon Lembaga Verifikasi Independen Nilai TKDN dan BMP 2023, Kesempatan yang sangat baik buat rekan rekan yang ingin mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN, Kemenperin membuka kesempatan bagi unit kerja di bawah K/L ataupun Badan Usaha yang ingin bergabung menjadi Lembaga Verifikasi Independen (LVI).

Periode pendaftaran Calon LVI berlangsung pada tanggal 20 Februari - 6 Maret 2023. Untuk teknis pendaftarannya, Sobat Industri dapat langsung mengunduhnya di laman http://s.id/syaratCLVITKDN.


 PERSYARATAN UMUM

Untuk Calon LVI yang berasal dari unit kerja di bawah Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha

  •  Memiliki sumber daya manusia yang kompeten
    • Minimal berjumlah 50 (lima puluh) orang
    • Kompetensi dibuktikan dengan melampirkan sertifikat Pelatihan Penghitungan TKDN yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN
    • Melampirkan ijazah pendidikan minimal S1 atau setara (Teknik/Ekonomi), CV, KTP, dan NPWP
  • Memiliki sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan nilai BMP
  • Melampirkan bukti kepemilikan/sewa alat kerja yang memadai dan disesuaikan dengan jumlah kantor pusat dan kantor cabang, antara lain kendaraan, komputer/laptop (sesuai jumlah personil verifikator), kamera/HP, printer, mesin fotocopy
  • Memiliki prosedur operasional standar dalam melakukan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan nilai BMP.
  • Melampirkan dokumen SOP verifikasi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan


PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan tambahan untuk Calon LVI yang berasal dari Badan Usaha

  • Status perusahaan berbadan hukum di Indonesia;

Melampirkan dokumen terkait, seperti pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, memiliki akta pendirian perusahaan, Fotocopy Identitas/KTP Pemohon (Direksi), NPWP Perusahaan, Keterangan Domisili/ Tempat Usaha, Profil Perusahaan, Panduan Mutu

  • Memiliki perizinan berusaha di bidang kegiatan jasa sertifikasi;

Melampirkan izin usaha jasa sertifikasi KBLI 71201

  • Memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia;

Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti penyewaan kantor

  • Memiliki kantor cabang paling sedikit di 10 (sepuluh) kabupaten/kota;

Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/Keterangan Domisili/Tempat Usaha

  • Memiliki pengalaman verifikasi paling singkat 5 (lima) tahun;

Melampirkan daftar dan bukti pengalaman di berbagai bidang verifikasi (tidak harus verifikasi TKDN)


Persyaratan tambahan untuk Calon LVI yang berasal dari Badan Usaha

  • Tersertifikasi ISO 9001, ISO/IEC 27001, dan ISO 37001;

Melampirkan sertifikat ISO 9001 (sistem manajemen mutu)

•Melampirkan sertifikat ISO/IEC 27001 (keamanan informasi perusahaan)

Melampirkan sertifikat ISO 37001 (anti penyuapan)

  • Terakreditasi ISO/IEC 17029;
  • Melampirkan sertifikat akreditasi ISO/IEC 17029 (standar validasi dan verifikasi) yang diterbitkan Komite

Akreditasi Nasional (KAN) (jika belum ada, diberikan jangka waktu 2 tahun untuk melengkapi)

  • Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli yang yang kompeten dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pelatihan penghitungan TKDN.
    • Melampirkan sertifikat tenaga ahli di bidang penghitungan nilai TKDN/BMP yang diterbitkan dan
    • ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN
    • • melampirkan bahan presentasi terkait P3DN dan TKDN/BMP
    • • lulus pengujian tenaga ahli oleh Tim Penilai


TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Pendaftaran Calon Lembaga Verifikator Independen Penghitungan dan Verifikasi Nilai TKDN dan Nilai BMP kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia mulai dari tanggal 20 Februari 2023 dan ditutup pada tanggal 6 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
  • Dalam Surat Permohonan tersebut dilampirkan Surat Pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut,
  • Bagi pemohon yang berasal dari Unit Kerja di Bawah Kementerian/Lembaga, harus melampirkan 
    • Surat Pernyataan Sumber Daya Manusia; 
    • Surat Pernyataan Sarana dan Prasarana; dan  
    • Surat Pernyataan Prosedur Operasional Standar;
  • Bagi pemohon yang berasal dari Badan Usaha, harus melampirkan 
    • Surat Pernyataan Sumber Daya Manusia; 
    • Surat Pernyataan Sarana dan Prasarana; 
    • Surat Pernyataan Prosedur Operasional Standar; 
    • Surat Pernyataan Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia; 
    • Surat Pernyataan Berusaha di bidang kegiatan jasa sertifikasi; 
    • Surat Pernyataan Domisili Kantor;
    • Surat Pernyataan Domisili Kantor Cabang; 
    • Surat Pernyataan Pengalaman Verifikasi;
    • Surat Pernyataan Tersertifikasi ISO 9001, ISO/IEC 27001, dan ISO 37001; (10) Surat Pernyataan Tersertifikasi ISO/IEC 17029; dan 
    • Surat Pernyataan Tenaga Ahli

  • Seluruh bukti dokumen persyaratan pendaftaran dikirim dalam bentuk softcopy dan diunggah dalam cloud dengan format penamaan sesuai ketentuan dari Kementerian Perindustrian. Tuliskan tautan cloud bukti dokumen tersebut dalam Surat Permohonan.
  • Surat Permohonan Pendaftaran Calon Lembaga Verifikator Independen Penghitungan dan Verifikasi Nilai TKDN dan Nilai BMP dikirim secara fisik (hardcopy) kepada Menteri Perindustrian dan surat softcopy dikirimkan melalui Whatsapp nomor 085316307430.
  • Setelah Surat Permohonan Pendaftaran Calon Lembaga Verifikator Independen Penghitungan dan Verifikasi Nilai TKDN dan Nilai BMP terkirim, seluruh data pemohon tidak dapat diubah lagi.
  • Pemohon dapat menyimpan copy Surat Permohonan Pendaftaran Calon Lembaga Verifikator Independen
  • Penghitungan dan Verifikasi Nilai TKDN dan Nilai BMP dan menunggu hasil verifikasi/seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan


KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari calon Lembaga Verifikasi Independen.
  • Kelulusan pemohon adalah hasil usaha dari pemohon sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan, dan Kementerian Perindustrian tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
  • Pemohon tidak diperkenankan untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak terkait seleksi calon Lembaga Verifikasi Independen dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pemohon yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pelayanan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pendaftaran Lembaga Verifikasi Independen Tahun 2023 dapat diakses melalui media berikut.

• Instagram: @pusat_p3dn

• Surel: pusatp3dn@kemenperin.go.id

• Whatsapp Layanan Bantuan Pusat P3DN: 081236446344

Adly dan Azzam
Adly dan Azzam Mencoba berbuat yang bermanfaat untuk diri dan orang lain

Post a Comment for "Pendaftaran Calon Lembaga Verifikasi Independen Nilai TKDN dan BMP 2023"